Info Bogor

Data Kependudukan Memerlukan Kebaharuan

7653
×

Data Kependudukan Memerlukan Kebaharuan

Sebarkan artikel ini
Data Kependudukan
Blue Room Disdukcapil Kota Bogor

BOGOR, Kobra Post Online Data Kependudukan Memerlukan Kebaharuan. Kesadaran warga untuk mengurus akte kelahiran saat ini sudah cukup bagus. Penilaian itu muncul terukur dari persentase jumlah warga yang sudah mengurus kepemilikan akte kelahiran.

Berdasarkan catatan kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor tahun 2021, jumlah warga yang sudah memiliki akte kelahiran mencapai 91,96%. Begitu juga dengan KTP. Persentase perekaman KTP di Kota Bogor sudah mencapai 99,4%.

Tingginya kesadaran warga untuk memiliki akte kelahiran bisa dipahami, begitu juga dengan KTP. Maklumlah, dua jenis dokumen kependudukan itu sangat diperlukan. Baik akte kelahiran maupun KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap individu.

Warga kerap membutuhkan kedua jenis data kependudukan itu sebagai identitas diri yang sah dalam kepengurusan berbagai jenis kepentingan.

Lalu bagaimana dengan akte kematian? Nah yang ini nasibnya berbeda. Sebab kesadaran warga untuk mengurus dan memiliki akte kematian anggota keluarganya, masih sangat rendah.

Data Kependudukan
Loket Disdukcapil Kota Bogor

“Akte kematian biasanya diminta, hanya ketika warga mau mengurus berbagai peninggalan dari mereka yang sudah meninggal. Seperti urusan warisan, urusan perbankan dan lain sebagainya,” ungkap Ade Sumarjo, Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor.

Padahal, demi kepentingan kebaharuan dan akurasi data kependudukan, akte kematian pun sangat diperlukan.

Jika jumlah warga yang meninggal dapat termonitor dari jumlah akte kematian yang keluar dari Dinas kepedudukan dan Catatan Sipil, maka bisa memperoleh data tentang berapa banyak berkurangnya jumlah penduduk dari waktu ke waktu.

Sama dengan jumlah kelahiran, jumlah kematian warga pun pasti mempengaruhi akurasi dan kebaharuan data jumlah penduduk yang sebenarnya.

Menurut Ade, selama ini mendapatkan data tentang jumlah warga yang meninggal dari laporan kelurahan secara berkala.

“Sebab para RT dan RW umumnya melapor ke Kelurahan jika ada warga di wilayahnya yang meninggal dan pihak kelurahan kemudian mengeluarkan Surat Keterangan Kematian,” jelas Ade.

Drive Thru
Drive Thru Disdukcapil Kota Bogor
Baca juga: Menyelamatkan Mutu Lingkungan dengan LLTT

Namun demikian, perkiraan masih banyak kematian warga yang tidak tercatat, karena tidak terlaporkan atau keluarga dari warga yang wafat tidak melaporkan. Itu sebabnya, perolehan data akurat tentang jumlah warga yang wafat, relatif sulit.

Berdasarkan laporan yang masuk dari berbagai Kelurahan itulah, bisa termonitor dan tercatat pengurangan jumlah penduduk dari waktu ke waktu.

Di layar dashboard Blue Room Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, bisa mengakses informasi tentang jumlah kematian warga Kota Bogor berdasarkan akte kematian yang telah terbit.

Misalnya, pada tahun 2019 tercatat sebanyak 2.418 orang dan 2.857 pada tahun 2020, kemudian menjadi 4.718 sampai pertengahan November 2021. Selain itu, dapat mengetahui juga penyebab kematiannya, antaralain seperti kematian akibat Covid-19.

Mengingat kebutuhan informasi tentang kematian warga sangat penting untuk akurasi data jumlah penduduk, maka Ade berharap, warga bersedia melapor jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Atas laporan itu kami akan menerbitkan Akte Kematian atas nama warga yang meninggal tersebut,” jelas Ade.

Data Kependudukan

Untuk melapor dan mendapatkan akte kematian, warga bisa melakukannya melalui aplikasi “Si Kancil Berlari”. Dalam kurun waktu relatif tidak lama, warga yang membutuhkan sudah bisa mengambil Akte Kematian di konter Drive Thru di depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor.

Menurut Ade, sesungguhnya bukan hanya kebutuhan informasi kematian saja. Pada dasarnya, seyogyanya warga melaporkan setiap perubahan pada data kependudukan.

Seperti halnya informasi yang tercantum di dalam Kartu Keluarga. Sebaiknya selalu memperbaharui Kartu Keluarga dalam kurun waktu tertentu.

“Memang Kartu Keluarga (KK) tidak memiliki masa berlakunya, tetapi kan data yang ada di situ, setelah kurun waktu tertentu pasti mengalami perubahan. Jadi karena itulah perlu adanya pembaharuan KK,” paparnya.

Baca juga: Lima Tahun Program IUWASH PLUS Hadir di Kota Bogor

Ia contohkan, data anak di dalam KK semula tercantum sebagai siswa SMP atau SMA. Setidaknya tiga tahun kemudian data anak tersebut tentu sudah berubah seiring dengan perkembangan tingkat pendidikan mereka. Pada saat itulah perlu adanya penggantian KK, karena ada perubahan data yang tercantum di dalamnya.

Data Kependudukan
Akte Kematian

Begitupun dengan KTP. Sekarang KTP tidak memiliki masa berlaku. Tetapi jika ada perubahan data pada diri pemiliknya, maka sebaiknya mengganti KTP tersebut dengan mencantumkan data baru sesuai kondisi aktual pemiliknya.  

Data kependudukan yang berkualitas adalah data yang akurat, sesuai perkembangan kondisi dan dinamika jumlah serta perpindahan penduduk.

Data kependudukan yang berkualitas tentu menjadi informasi yang sangat penting untuk mendukung suksesnya setiap program dan kegiatan pemerintah maupun masyarakat.

Jadi demi kepentingan bersama, marilah kita selalu perbaharui setiap data diri kita masing-masing pada dokumen kependudukan sesuai dengan perubahannya. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *