Pada kesempatan itu, Bima menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik dengan program Pasar Bebas Plastik di pasar tradisional atau pasar rakyat di Kota Bogor.
Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan di toko ritel modern dan pusat perbelanjaan yang diatur dalam Perwali Nomor 61 Tahun 2018.
“Di pasar tradisional memang agak berbeda tantangannya, karena berbeda tingkat ekonomi, latar belakang pendidikan. Tetapi itu semua harus berjalan ke depan, resepnya sama adalah kolaborasi,” terang Bima.
Baca juga: Proklim Bojongkerta Dukung Penilaian Adipura
Baru-baru ini, Pemkot Bogor juga bekerja sama dengan perusahaan operator seluler membuat terobosan dalam mengurangi sampah botol plastik dengan menukarnya menjadi pulsa.
“Kemudian sampah botol plastik ini didaur ulang oleh Plasticpay menjadi kerajinan yang bernilai, seperti sajadah,” katanya.












