Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspada Iming-iming Bekerja di Luar Negeri

polda jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan adanya tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Selasa (29/8).

Ibrahim menegaskan, modus iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji menggiurkan, menjadi perhatian serius Polda Jabar. “Jadi masyarakat agar lebih waspada dengan janji memberi kemudahan bekerja di luar negeri,” ingatnya.

Perdagangan orang, lanjutnya, kini menjadi atensi khusus Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kapolri, Jendral Lityo Sigit Prabowo.

Ia mengatakan, Polda Jabar dan jajaran terus memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak sampai menjadi korban maupun pelaku perdagangan orang.

Baca juga: Kapolda Jabar Apresiasi Polres Bogor

Ibrahim menjelaskan, penyalur tenaga kerja diharuskan memiliki legalitas dan memiliki badan hukum, bukan melalui perorangan. Ini yang menjadi wanti-wanti terhadap masyarakat.

“Masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” katanya.

Polda Jabar,  sambungnya,  juga telah memberikan edukasi publik berupa imbauan kamtibmas melalui sosialisasi serta memasang spanduk yang tersebar dibeberapa lokasi, untuk mencegah TPPO.

Baca juga: Tim Asistenti Polda Jabar Tinjau Pos Pam Ketupat Lodaya 2023 di Bogor

Ibrahum menambahkan, pihaknya tak akan segan untuk menindak pelaku TPPO jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” pungkasnya.