BOGOR, Kobra Post Online – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan bahwa tindakan pemusnahan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah dilakukan berulang kali.
“Ini pemusnahan barang bukti karena terus berulang dan sudah melebihi batas toleransi,” kata Agus menanggapi reaksi masyarakat dan nitizen terkait pemusnahan gerobak PKL yang dilakukan Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Bogor Timur.
Agus menyebut langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum.
“Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2021, pihaknya berhak melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) karena berulang kali,” jelas Agus Jumat lalu.

Warga: Emang Gerobaknya Dapat Nyolong?
Pernyataan Kasatpol PP inipun mengundang reaksi sejumlah warga Kota Bogor.
“Emang disebut barang bukti, karena dapet nyolong gerobaknya?,” ujar Sukma Wijaya salah satu warga Bogor.
Hal senada diungkapkan Jery. “Kalau bahasa hukum pemusnahan itu ketika sudah jadi barang bukti dan selesai sidang di pengadilan. Apakah emang pedagang itu sudah diadili?,” tanya Jery.
Wakil Wali Kota Bogor: Siap Ganti Gerobak
Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mempersilahkan kepada pihak pedagang menuntut kerugian.
“Kami akan diskusikan, kami akan ganti gerobak yang dirusakin dengan catatan tidak berjualan lagi,” kata Jenal kepada wartawan.
Baca juga: Camat Bogor Timur Sebut Penertiban dan Pemusnahan Gerobak PKL Atas Arahan Wali Kota
Jenal menyebutkan bahwa penertiban PKL di Jalan Pajajaran bukan tanpa alasan, sebab pihaknya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Sebetulnya sudah melalui beberapa tahapan panjang dan mereka (PKL) sudah diperingati hingga tiga kali. Jadi ada rasa ketidakpatsunan terpaksa tempat lapaknya dihancurkan,” tegasnya.







