Dedi mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin agar kasus ini dapat diselesaikan. Meski begitu, dirinya juga tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, apabila dugaan pelecehan itu terbukti benar terjadi.
“Namun, kalau ada unsur pidananya, tetap kami akan melaporkan (ke polisi). Jadi sekali lagi, ketika di kampus ini ada kasus yang terjadi dan kedua pihak menerima dan siap untuk kekeluargaan, maka kami katakan selesai. Namun, kalau ada yang harus ke penegak hukum, kampus menyerahkan karena nanti ranahnya sudah berbeda,” ujarnya.
“Kalau sudah di penegak hukum, ya penegak hukum kepolisian yang akan menyelesaikan kasus ini. Tugas kami nanti hanya memberikan referensi dan support dalam kasus ini,” tambah Dedi.
Baca juga: Oknum Guru Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat
Pihak manajemen UIKA Bogor juga mengimbau kepada seluruh mahasiswi yang merasa dilecehkan oleh MDR agar segera melaporkan hal itu kepada Satgas PPKS.
“Yang merasa menjadi korban silakan melapor. Kami akan lindungi (identitas korban) dan akan kami pastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan kampus,” kata Dedi.
Pihak UIKA Bogor memastikan akan menyelesaikan kasus ini secara adil dan profesional sesuai dengan fakta dan temuan di lapangan.
“Kami bersama Satgas PPKS tidak berpihak kepada satu sisi, kami berpihak pada sisi keadilan, itu yang coba kami lakukan. Kami juga tetap melakukan tindak tegas kepada yang bersangkutan,” ujarnya.












