Terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan Gugus Tugas Nasional sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
“Berdasarkan data satu moda transportasi, seperti commuter line atau KRL, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto di Jakarta.
Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.
Baca juga : Ini Penjelasan Bupati Bogor Soal Rapid Test dan Swab di Pasar Cileungsi
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30. Sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
Gugus Tugas berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik dan konsisten. Baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan serta membutuhkan kerjasama dan partisipasi semuanya,” pungkasnya.
Reporter : Iful Saepulloh
Editor : Yaso












