Info Bogor

Bawaslu Kota Bogor Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

251
×

Bawaslu Kota Bogor Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Bogor Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Foto: Ilustrasi Pemilu

BOGOR, Kobra Post Online – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan  masyarakat terkait dugaan tindak pidana Pemilu di tingkat kecamatan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu dan calon anggota legislatif (Caleg) berinisial RK. 

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan itu terkait dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan serta dugaan praktik money politic atau politik uang.

“Dua hal tersebut memang menjadi permasalahan, yakni money politic dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang diketahui terjadi di Bogor Selatan terkait rekapitulasi kemarin,” kata Anto sapaan akrab Komisioner Bawaslu Kota Bogor kepada awak media, Minggu (3/3).

Menurut Anto, penyelenggara pemilu di Bogor Selatan diduga main mata dengan salah satu calon anggota legislatif daerah pemilihan Bogor Selatan.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan, bahwasanya PPK Bogor Selatan ini diduga bermain mata dengan salah satu caleg untuk memenangkan caleg tersebut,” jelas Anto.

Baca juga: Forkompinda Kota Bogor, KPU, Bawaslu dan Dinas Terkait Rumuskan Persiapan Pemilu 2024

Untuk diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *