BOGOR, Kobra Post Online – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame sekaligus mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menggelar kegiatan One Day Service Reklame di Kantor Kecamatan Bogor Utara, Jalan Gagalur II No. 2, Tegal Gundil, Kota Bogor.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, mulai 23 hingga 24 Juni 2026 ini merupakan bagian dari program jemput bola yang rutin dilaksanakan Bapenda Kota Bogor di setiap kecamatan.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan bahwa program tersebut bertujuan mendekatkan layanan perizinan reklame kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih mudah mengurus legalitas reklame yang dipasang.
“Melalui kegiatan One Day Service Reklame ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus izin reklame. Saat ini masih terdapat sejumlah reklame yang belum memiliki izin resmi,” ujar Abdul Wahid saat ditemui di Kantor Kecamatan Bogor Utara, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, legalitas reklame menjadi aspek penting dalam mendukung ketertiban kota sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
Bapenda Kota Bogor mengajak seluruh pelaku usaha yang berada di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan tersebut, terutama bagi yang belum memiliki izin reklame maupun yang akan melakukan perpanjangan izin.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan reklame melalui layanan yang telah kami hadirkan lebih dekat kepada masyarakat,” katanya.
Abdul Wahid berharap kegiatan One Day Service Reklame dapat memberikan kemudahan akses layanan perizinan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Ia juga menjelaskan bahwa reklame yang terpasang tanpa izin tetap akan menjadi perhatian pemerintah daerah. Penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku melalui koordinasi antara Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP, dan unsur wilayah terkait.
“Kami mengedepankan sosialisasi dan pelayanan terlebih dahulu. Namun apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi, maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Layanan yang Tersedia dalam One Day Service Reklame
Melalui program ini, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, antara lain:
- Pendaftaran Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) baru
- Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR)
- Pembayaran Pajak Reklame
Persyaratan Pengurusan Izin Reklame
Untuk mengurus izin reklame maupun perpanjangan izin, pemohon cukup menyiapkan:
- KTP
- NPWP
- Email aktif
- SK IPR tahun sebelumnya (khusus perpanjangan)
Bapenda Kota Bogor berharap program One Day Service Reklame dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya kepatuhan perizinan serta mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak reklame.
Baca juga: DISKON PBB Kota Bogor 2026 Resmi Berlaku! Potongan Hingga 20% Cuma Sampai 23 Maret










