BOGOR, Kobra Post Online – Sat Narkoba Polres Bogor meringkus 14 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, ke 14 orang tersangka berhasil di amankan dalam kurun waktu satu bulan Februari. Selain mengamankan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 kilogram atau 536,99 gram.
“Para tersangka berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku pengedar narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten,” kata AKP Muhammad Ilham alam dalam konferensi pers yang di gelar Jumat (3/3).
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi
Lanjut Kasat Narkoba, dari 14 Orang tersangka, 3 orang diantaranya tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya, para pelaku rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Ia menjelaskan, dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah disita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.












