BOGOR, Kobra Post Online – Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edy Darmawansyah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan pedagang kaki lima (PKL).
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor harus bisa menyelesaikan penataan PKL dengan rumusan yang pas sesuai peraturan yang ada.
“Masalah PKL, Pemkot harus membuat legalitas atau payung hukum yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu kami meminta Kepala DisperindagkopUMKM menyampaikan hal ini kepada Wali Kota Bogor. Agar segera membuatkan rumusannya,” ujar Edy dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor tahun anggaran 2021, Senin (18/4).
Lanjut Edy, pemerintah juga haru mencari dan menetapkan lokasi untuk penataan PKL dengan menerbitkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor. Serta perlu menuangkan klasifikasi pedagang di dalam SK itu, agar para PKL bisa memiliki kepastian dalam menjajakan produk dagangannya.
“Kalau misalkan itu memang PKL kuliner, ya satukan dengan kuliner. Tapi kalau dia pedagang pakaian, sayur dan bahan pangan, ya sudah seharusnya di tempatkan di dekat pasar,” paparnya.
Ketua Komisi II itu juga meminta agar meningkatkan anggaran bagi DiperindagkopUMKM. Di mana setelah disatukannya dua dinas ini, terdapat 15 program dan 18 kegiatan dengan total anggaran Rp23 miliar. Namun, penggunaan dana itu sebagian besarnya untuk gaji, pemeliharaan dan rutinitas kegiatan dinas.
Baca juga : Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Nyi Raja Permas Jadi Zona PKL
Komisi II DPRD Kota Bogor menilai DisperindagkopUMKM tidak melakukan adanya inovasi program. Sehingga semakin minimnya pelayanan kepada masyarakat dan para pengusaha, yang akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Kita sudah sampaikan anggaran ini dalam rapat komisi. Untuk itu kami minta ada penyesuaian kembali agar bisa tercipta program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Tidak hanya kegiatan rutin saja,” pungkasnya.












