BOGOR, Kobra Post Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor tetapkan satu tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Bambang Sutrisna mengatakan, dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 mengakibatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp17,2 miliar.
Penetapan satu tersangka berinisial JRR, jelas Bambang, merupakan hasil pengembangan kasus mulai dari tahap penyelidikan pada Januari 2020, dan penyidikan pada Februari 2020 lalu. Dalam tahap penyidikan Kejari Kota Bogor berkoordinasi dengan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sore ini kita sudah menetapkan tersangka dugaan penyelewengan dana bos berinisial JRR dengan uang tunai Rp100 juta yang disita sebagai barang bukti,” jelasnya, Senin (13/07/2020).
Adapun peran tersangka JRR, tambah Bambang, merupakan seorang kontraktor untuk pengadaan delapan kegiatan ujian tingkat SD se-Kota Bogor sejak tahun ajaran 2017 hingga 2019.
“Intinya, seharusnya pengadaan ujian tersebut dikelola oleh dewan sekolah dan komite sekolah, tetapi ini dikelola oleh K3S atau kelompok kerja kepala sekolah,” imbuhnya.
Kajari juga menuturkan, sejauh ini Kejari Kota Bogor baru menetapkan satu tersangka dan 22 orang lainnya sebagai saksi.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan keterangan dan bukti-bukti baru nantinya,” tutur Bambang.
Bambang menegaskan, tersangka JRR dikenai Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 3 Juncto 18 Juncto 55 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Kita amankan tersangka di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Paledang sebagai tahanan titipan,” tegasnya.
Baca juga : Kejari Kota Bogor Kembali Tetapkan 6 Tersangka Baru
Kajari Kota Bogor itu memastikan, penerapan protokol kesehatan dilakukan sebelum tersangka mendekam dalam sel.
“Kita lakukan rapid test terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya non reaktif,” pungkasnya.