BOGOR, Kobra Post Online – Guna mengantisipasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor menyebarkan surat edaran ke para peternak dan pasar. Saat ini penyakit PMK sudah ditemukan pada sapi di Provinsi Jawa Timur.
Kepala DKPP Kota Bogor, Anas S. Rasmana menjelaskan, surat edaran itu berisi agar peternak menjaga kesehatan kandang dan pakannya. Sedangkan kepada pedagang sapi harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Kemudian, lanjut Anas, memiliki surat keterangan hasil uji Labolatorium dan ada dokumen persetujuan dari pejabat yang memiliki otoritas veteriner.
“Nah, kebetulan DKPP punya pejabat yang memiliki sertifikasi pejabat veteriner yaitu drh Wina,” terang Anas kepada Kobra Post Online, Sabtu (14/5).
Selanjutnya kepada PD Pasar Pakuan Jaya, Ia meminta agar mengecek setiap pedagang daging di pasar-pasar. Apakah sudah memiliki dokumen Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) atau belum,.
“Jadi, setiap pedagang daging harus punya dokumen SKKD,” tukasnya.