Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pada 12 April 2022 nanti, akan melantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027. Hal itu untuk segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak 2024. Oleh sebab itu, pemerintah akan segera membahas berbagai persiapan pemilu dan pilkada dengan kedua institusi tersebut.
“Nanti kita perlu berbicara dengan KPU dan juga Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini. Agar betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” imbuhnya.
Baca juga : TIIWG G20 Jadi Momen Kerja Sama Penerapan Industri 4.0
Di samping itu, Presiden juga meminta jajarannya untuk segera menyelesaikan payung hukum regulasi untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. untuk berkomunikasi secara intens dengan DPR RI dan KPU, sehingga bisa mendetailkan perencanaan programnya.
“Sehingga regulasi yang di susun tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” ungkapnya.












