BOGOR, Kobra Post Online – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode.
“Pemerintah tetap akan melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024. Dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024. Tidak ada penundaan pemilu 2024,” tegas Jokowi usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (10/4).
Oleh sebab itu, Jokowi meminta seluruh jajaran kementerian dan lembaga mampu memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. Bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 tetap pada jadwal yang telah ditetapkan. Agar tidak muncul isu lain, seperti adanya upaya penundaan Pemilu di masyarakat.
“Ini perlu dijelaskan, jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat, bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu 2024. Atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan Presiden dan juga berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas, bahwa kita telah sepakat,” ujarnya.
Presiden menjelaskan, untuk tahapan pemilu akan mulai di pertengahan Juni 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.