JAKARTA, Kobrapostonline.com – Dalam rangka pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siapkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan serta Bantuan Operasional.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran DAK Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku enam bulan sejak ditetapkan pada 14 Maret 2020. Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan mencapai Rp20,78 triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total DAK Fisik tahun ini yang sebesar Rp 72,25 triliun.
Adapun penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan atau atau penanganan Covid-19.
“Penyaluran DAK Fisik Bidang kesehatan untuk penanggulangan Covid-19 harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” bunyi KMK itu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, setelah mendapat rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik ini dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja, setelah Kepala Lantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen rencana kegiatan.
“Jika telah disalurkan, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi DAK Fisik ini. Batas waktu pelaporan paling lambat pada bulan November 2020,” jelas KMK.
Sementara untuk dana bantuan operasional Kesehatan akan disalurkan melalui 2 tahap. Untuk tahap pertama, pemerintah daerah tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya, serta tidak perlu memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Namun untuk penyaluran tahap kedua, pemerintah daerah harus menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan bantuan operasional tahap pertama tahun 2020. Selain itu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.
Baca juga : Status Darurat Nasional Virus Corona Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020
KMK tersebut juga mengimbau agar dana bantuan operasional terkait Covid-19 harus digunakan sesuai petunjuk teknis Kementerian Kesehatan.
“Jika dalam 6 bulan penyaluran DAK Fisik dan bantuan operasional tersebut tak dilaksanakan, penyaluran selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter : Rangga A.
Editor : Yaso