JAKARTA, Kobra Post Online – Pemerintah memutuskan untuk boleh tak pakai masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid 19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5).
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh tak pakai masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Baca juga : BSKJI Susun 9 Kunci Kebijakan Industri Hijau
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan itu berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.