Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sopir Angkot Bunuh Janda Malam Takbiran, Ini Kronologisnya

4582
×

Sopir Angkot Bunuh Janda Malam Takbiran, Ini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Sopir Angkot Bunuh Janda
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di di Mapolresta Bogor, pada Jumat (13/5).

Dalam penangkapan tersangka, pihak kepolisian mengambil keterangan dari 20 saksi, serta bukti video pada cctv yang terpasang di indekos itu.

“Pelaku mengaku baru sekali bertemu dengan korban dan baru kali ini melakukan perbuatan ini. Tapi masih akan kita dalami kemungkinan korban lain,” ucap Kapolresta.

Baca juga : Sesosok Wanita Tewas di Kamar Indekos Pancasan Bogor

Karena perbuatannya, sambung Kombes Susatyo, tersangka Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Agung ditangkap di Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor pada Kamis (12/5) malam. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Puncak Bogor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *