Dalam penangkapan tersangka, pihak kepolisian mengambil keterangan dari 20 saksi, serta bukti video pada cctv yang terpasang di indekos itu.
“Pelaku mengaku baru sekali bertemu dengan korban dan baru kali ini melakukan perbuatan ini. Tapi masih akan kita dalami kemungkinan korban lain,” ucap Kapolresta.
Baca juga : Sesosok Wanita Tewas di Kamar Indekos Pancasan Bogor
Karena perbuatannya, sambung Kombes Susatyo, tersangka Agung dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Agung ditangkap di Terminal Laladon, Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor pada Kamis (12/5) malam. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Puncak Bogor,” pungkasnya.












