BEKASI, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah hotel untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan melalui surat resmi yang dikeluarkan Satpol PP pada 13 Juni 2022 itu terkait dugaan perkara pelanggaran di bidang Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Pembina Tingkat 1 Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya surat panggilan terhadap sejumlah hotel.
“Ada yang sudah punya dan ada juga yang belum. Bagi yang belum kita sarankan agar berkoordinasi dengan instansi terkait untuk segera mengurus,” terangnya, Senin (8/8).
Dengan adanya surat pemanggilan sejumlah pemimpin hotel itu, salah satu warga Kabupaten Bekasi (A) mempertanyakan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Sejatinya pembenahan itu dilakukan Pemda (pemerintah daerah) terlebih dahulu. Sudahkah Pemkab Bekasi memiliki IMB dan SLF,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Deni menyebutkan, bahwa terkait IMB dan SLF milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dirinya tidak hafal dan sudah menyempaikan ke dinas terkait. “Saya tidak hafal pak,” jawabnya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat Ajak Duel Wartawan
Untuk diketahui, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 menjelaskan, bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administrasi. Serta teknis bangunan gedung untuk menjamin, keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.












