Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Sembilan Bintang Pertanyakan Pencatatan Aset TB A Basuni

977
×

Sembilan Bintang Pertanyakan Pencatatan Aset TB A Basuni

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Sembilan Bintang Pertanyakan Pencatatan Aset Sejarah TB A Basuni

BOGOR, Kobra Post Online – Kantor Hukum Sembilan Bintang bersama ahli waris TB A Basuni pertanyakan soal pencatatan aset sejarah TB A Basuni yang berlokasi di wilayah Kelurahan Gudang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kuasa Hukum ahli waris TB A Basuni, Rudi Mulyana mengatakan, pihaknya mempertanyakan persoalan ini ke DPRD Kota Bogor.

“Kami telah mendatangi Gedung DPRD diterima oleh komisi I DPRD Kota Bogor dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Untuk menyampaikan permasalahan pencatatan aset TB A Basuni yang timbul ketika pihak BPKAD mencatat aset pada tahun 2003 silam,” kata Rudi Mulyana kepada wartawan seusai diterima Komisi I di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (29/3).

Rudi menjelaskan, pihaknya selalu menanyakan pencatatan aset itu seperti apa. Tetapi menurutnya, pihak BPKAD tidak pernah menjawab hal tersebut, dan bahkan tetap melimpahkan proses itu ke pengadilan.

“Jadi pertemuan dengan Komisi l DPRD Kota Bogor dan BPKAD sendiri menyampaikan bahwa tetap menghormati proses hukum. Kita hanya menanyakan terkait dengan dasar pencatatannya seperti apa. Akan tetapi mereka tidak menjawab. Tetap melimpahkan proses ini ke pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Kuasa Hukum RS Annisa Citeureup Enggan Berkomentar

Rudi menyampaikan, objek berupa tanah dengan luas kurang lebih 1,2 hektar yang terletak di Kelurahan Gudang itu sudah ada beberapa pihak yang mengklaim. Maka dari itu, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan dengan cara mengklarifikasi bagaimana proses pencatatan aset di Kota Bogor. Karena, pihak dari TB A Basuni memandang pada tahun 2003 muncul aset di yayasan milik TB A Basuni.

“Kami memandang di tahun 2003 tiba-tiba muncul aset di yayasan yang punya klien kita. Tiba-tiba itu masuk aset, itu diketahui ketika masuk di ranah pengadilan atau gugatan. Makanya kami tanyakan, proses pencatatan aset ini sebetulnya di cek terlebih dahulu atau bagaimana,” ungkapnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadillah yang menerima kedatangan Kuasa Hukum ahli waris TB A Basuni, berjanji pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu.

Namun katanya, karena permasalahan ini sudah masuk ke ranah pengadilan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Nanti keputusan dari pengadilan siapapun yang menang akan kepemilikan lahan, itu yang berhak,” ucapnya.

“Selain itu juga, ini akan menjadi atensi kami di Komisi l terkait dengan pencatatan aset. Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi ke depannya,” sambungnya.

Baca juga: Baru 26 Persen Aset Tanah Milik Pemkot Bogor Tersertifikasi

Dengan bukti kepemilikan ahli waris dari TB A Basuni tentunya Komisi I DPRD Kota akan menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait untuk meluruskan pencatatan aset oleh BPKAD.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Deny Mulyadi menuturkan, bahwa salah satu kasus tersebut dalam proses hukum. Dimana ada tahapan-tahapan melalui mediasi.

“Pada saat mediasi, kami tidak banyak menjelaskan apapun, karena kami menghormati proses hukum,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *