Info Bogor

Kuasa Hukum RS Annisa Citeureup Enggan Berkomentar

3666
×

Kuasa Hukum RS Annisa Citeureup Enggan Berkomentar

Sebarkan artikel ini
Sidang RS Annisa
Sidang pertama gugatan keluarga pasien terhadap RS Annisa. (Foto : Dok. Iful)

BOGOR, Kobra Post Online – Sidang pertama gugatan keluarga pasien Riki Maulana terhadap rumah sakit (RS) Annisa, Citeureup Kabupaten Bogor akhirnya di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kamis (19/08/2021).

Usai persidangan, kuasa hukum RS Annisa, Rahmat Lubis saat dikonfirmasi oleh Kobra Post Online enggan memberikan komentar. Karena menurutnya dari sidang pertama ini hasil mediasi belum turun.

Sementara itu, Irfan Nasution selaku kuasa hukum Riki Maulana (penggugat) mengatakan bahwa agenda sidang kali ini hanya legal standing kedua belah pihak. Jika sudah terverifikasi oleh majelis, langkah selanjutnya yaitu agenda mediasi.

“Dalam sidang tadi, legal standing sudah terverifikasi oleh majelis. Maka pertemuan berikutnya yaitu mediasi pada Senin, 6 September 2021 maksimal sampai pukul 13.30. Para pihak harus ikut hadir dalam mediasi itu,” ungkap Irfan kepada Kobra Post Online usai persidangan.

Irfan mengatakan, adapun dasar gugatan ini yakni perbuatan tindakan melawan hukum atas kelalaian para medis RS Annisa. “Karena sudah masuk ke upaya hukum, biarkan majelis yang akan memutuskan perkara,” katanya.

Kuasa hukum itu melanjutkan, proses mediasi merupakan jalan damai untuk menemukan win win solution yang akan disepakati oleh kedua belah pihak. Karena keadilan tertinggi berada di meja perdamaian.

“Namun semua itu kembali kepada masing-masing pihak mau seperti apa nantinya. Kita tunggu saja hasil mediasi nanti. Jika tidak ada solusi, maka persidangan akan berlanjut kepada pokok perkara,” jelasnya.

Baca juga: Bayi Meninggal Dunia, Orang Tua Korban Gugat RS Annisa

Di tempat yang sama, Riki Maulana menambahkan, sebelum perkara ini sampai ke ranah hukum, pihaknya sudah pernah mencoba untuk musyawarah dengan RS Annisa.

“Namun saat itu tidak ada titik temu antara kami dengan pihak rumah sakit Annisa. Mudah-mudahan melalui proses hukum ini akan ada keadilan yang benar-benar adil di mata hukum,” pungkasnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *