BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang wanita berusia 19 tahun. Wanita berparas cantik yang diketahui berinisial S ini adalah selegram yang mempromosikan situs judi online melalui sosial media instagram pribadinya.
Tersangka yang memiliki akun Instagram @ccacyn tergiur dengan bayaran Rp 2.150.000 untuk memposting sebanyak dua kali dalam sehari situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selebgram tersebut ditawari untuk menjadi brand ambassador situs judi online sejak April hingga Oktober 2024.
“Pelaku kita amankan karena telah menyebarkan konten bermuatan judi online, yang diunggah dua hari sekali. Imbalannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kost,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam keterangan pers, Senin (21/10).
Baca juga: Maling Motor di Kantor Desa Ciapus Terekam CCTV
Penangkapan ini, lanjut Bismo, merupakan bagian dari operasi besar yang dilakukan untuk menekan praktik perjudian di wilayah Kota Bogor.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi menambahkan, tersangka telah tiga kali menerima pembayaran dari pihak yang kini sedang diburu oleh polisi.
“Situs judi yang dipromosikan oleh tersangka juga sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir,” sambung Aji.
Identitas pelaku lainnya, tambah Aji, sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran. “Kami juga sedang menyelidiki apakah server situs ini berada di dalam atau di luar negeri,” ujarnya.
Baca juga: Polsek Parung Amankan 5 Remaja Diduga Pelaku Aksi Tawuran
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas dugaan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dan juga terancam denda Rp 10 miliar.