Hiburan

Ridho Rhoma Bebas, Ratusan Napi di Indonesia Dapat Remisi

2096
×

Ridho Rhoma Bebas, Ratusan Napi di Indonesia Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
ridho rhoma

BOGOR, Kobra Post Online – Ridho Rhoma Irama resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Senin (2/5).

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yang merupakan salah satu warga binaan Lapas bersama ratusan Narapidana (Napi) lainnya mendapatkan remisi dari Pemerintah.

Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Namun karena mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun itu dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.

Sementara itu, tercatat sebanyak 675 napi di seluruh Indonesia mendapatkan pembebasan dan boleh merayakan Hari Raya Lebaran 2022 bersama keluarga. Sementara 138.557 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi sebagian.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, total sebanyak 139.232 narapidana akan mendapat remisi khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah.

Secara rinci, jumlah penerima remisi khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 16.265 orang, di susul Jawa Timur 14.395 napi, dan Jawa Barat 14.109 narapidana.

Baca juga : Rhoma Irama Batalkan Konser, Bupati Bogor Ucapkan Salam Ta’dzim

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut, pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri serta terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *