BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur, Bogor berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi dalam aksi tawuran antar kampung pada Minggu (18/8).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/8) sekitar pukul 00.00 WIB. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat bersama personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor.
IPDA Azis mengungkapkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Ketiga pelaku tersebut adalah Egi Agustin (20), Dimas Adiyansyah (20), dan Muhamad Fajar (21), yang semuanya berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 18 Agustus 2024. “Ketiga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” ujar IPDA Azis Hidayat dalam keterangannya kepada Kobra Post Online pada Minggu (25/8).
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Rancabungur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka akan segera menjalani proses penyidikan untuk mengungkap motif dan detail lebih lanjut terkait kasus ini,” tambah Azis.
Baca juga: Tawuran Antar Kampung di Rancabungur, 1 Orang Tewas
Sebelumnya, Kobra Post Online melaporkan bahwa seorang remaja berusia 18 tahun tewas akibat tawuran antarkampung yang terjadi di Kampung Cipanggulan RT 03 RW 05, Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/8) sekitar pukul 04.20 WIB.
Tawuran yang terjadi saat waktu salat Subuh tersebut melibatkan kelompok remaja dari Kampung Pok Tua, Kecamatan Kemang, dengan kelompok remaja dari Kampung Candali, Kecamatan Rancabungur, yang berjumlah sekitar 20 orang. Korban meninggal dunia berinisial R (18), warga Kampung Tegal RT 03 RW 04, Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.