BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Rancabungur, Polres Bogor, melaksanakan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Romli pada Kamis (29/8) siang. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti terkait penyebab kematian Romli.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Kramat Jati.
“Untuk hasilnya, kita masih menunggu tim forensik Rumah Sakit Kramat Jati,” ungkap Azis kepada media seusai kegiatan pada Kamis (29/8).
Azis juga mengungkapkan bahwa terdapat luka robekan di punggung sebelah kiri korban yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam jenis celurit. “Hasil ini nantinya akan melengkapi berkas perkara yang akan diproses lebih lanjut, dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Baca juga: Polsek Rancabungur Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan dalam Tawuran Antarkampung
Terkait identitas pelaku, Azis menjelaskan bahwa berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, serta barang bukti berupa senjata tajam dan rekaman CCTV, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaku utama adalah satu orang yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban.
“Pelaku utama berinisial E. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan hasil pemeriksaan di RS Sentosa, tidak ditemukan luka lainnya pada tubuh korban,” terang Azis.
Baca juga: Polsek Rancabungur Bakal Gelar Ekshumasi, Ungkap Kematian Romli
Ia juga menambahkan bahwa dua orang lainnya yang terlibat hanya ikut serta dalam tawuran tersebut. “Dua orang lainnya hanya terlibat dalam tawuran,” jelasnya.
Azis menyatakan bahwa pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.