Info Bogor

Polsek Rancabungur Lakukan Ekshumasi, Usut Penyebab Kematian Romli

84
×

Polsek Rancabungur Lakukan Ekshumasi, Usut Penyebab Kematian Romli

Sebarkan artikel ini
polsek rancabungur
Proses ekshumasi saat tengah berlangsung, Polsek Rancabungur lakukan penjagaan. (Foto: Dok. Junaedi).

BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Rancabungur, Polres Bogor, melaksanakan proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Romli pada Kamis (29/8) siang. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti terkait penyebab kematian Romli.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dari Rumah Sakit Kramat Jati.

“Untuk hasilnya, kita masih menunggu tim forensik Rumah Sakit Kramat Jati,” ungkap Azis kepada media seusai kegiatan pada Kamis (29/8).

Azis juga mengungkapkan bahwa terdapat luka robekan di punggung sebelah kiri korban yang diduga diakibatkan oleh senjata tajam jenis celurit. “Hasil ini nantinya akan melengkapi berkas perkara yang akan diproses lebih lanjut, dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” jelasnya.

polsek rancabungur.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat, didampingi Aipda Agus Siswani.
Baca juga: Polsek Rancabungur Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan dalam Tawuran Antarkampung

Terkait identitas pelaku, Azis menjelaskan bahwa berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, serta barang bukti berupa senjata tajam dan rekaman CCTV, pihaknya menyimpulkan bahwa pelaku utama adalah satu orang yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban.

“Pelaku utama berinisial E. Berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan hasil pemeriksaan di RS Sentosa, tidak ditemukan luka lainnya pada tubuh korban,” terang Azis.

polsek rancabungur
Baca juga: Polsek Rancabungur Bakal Gelar Ekshumasi, Ungkap Kematian Romli

Ia juga menambahkan bahwa dua orang lainnya yang terlibat hanya ikut serta dalam tawuran tersebut. “Dua orang lainnya hanya terlibat dalam tawuran,” jelasnya.

Azis menyatakan bahwa pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *