Hukum & Kriminal

Polres Bogor Tangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin

79
×

Polres Bogor Tangkap Pelaku Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor saat menujukkan barang bukti.

BOGOR, Kobra Post Online – Anggota Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan pelaku kepemilikan senjata api tanpa izin.

Terduga yang ditangkap salah satunya adalah seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya, yang berlokasi di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (5/8) kemarin.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, SI ditangkap anggotanya atas dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Selain itu, SI diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” kata Rio dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Rio menjelaskan bahwa penangkapan SI merupakan hasil pengembangan dari laporan warga, yang terjadi pada Minggu (4/8) dinihari, sekitar pukul 00.45 WIB.

Salah satu pelaku saat meragakan aksinya di hadapan Kapolres Bogor.
Baca juga: Menteri ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Saat itu, kata Kapolres, piket Reskrim Polsek Klapanunggal mendapatkan informasi adanya aksi penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru, dengan nomor polisi F 5741 FDS atas nama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

“Korban mengalami luka tembak di dahi tembus kebagian kepala. Saat itu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama, dan kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi,” jelasnya.

Rio menuturkan, pada hari Senin (5/8), sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan SI alias Joday (19), dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy,” tuturnya.

Baca juga: Polres Bogor Cek Seluruh Kendaraan Dinas Untuk Pengamanan Pilkada

Kapolres Bogor membeberkan kronologis kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah dijanjikan melalui media sosial. Saat tiba di lokasi , pelaku melihat lawannya, dan langsung mengeluarkan senjata api, serta menembakkan ke arah lawannya sebanyak tiga kali. Namun, tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, dua  pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver; satu pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov;” terang Rio.

Barang bukti lainnya, sambung Rio, lima buah magazin untuk laras panjang; enam buah magazin untuk laras pendek; delapan buah kerangka senjata api rakitan laras pendek, empat buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver, 148 butir peluru berbagai macam caliber, enam butir selongsong peluru berbagai jenis, satu perangkat mesin gerinda, dan dua perangkat mesin bor.

“Kami akan melakukan penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut. Karena kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *