Polres Bogor Tangkap 2 Pria yang Todongkan Parang dan Pistol Kepada Warga Cigudeg

Polres Bogor Tangkap 2 Pria yang Todongkan Parang dan Pistol Kepada Warga Cigudeg

BOGOR, Kobra Post Online – Polres Bogor menangkap dua pria membawa parang dan pistol yang terlibat cekcok dengan warga di wilayah Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Kedua pria yang diketahui berinisial KS (33) dan ES (26) itu ditangkap setelah melakukan tindakan premanisme hingga pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang dan pistol airsoft gun terhadap warga di area PT BCMG Tani Berkah Cigudeg.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, peristiwa itu vidionya sempat viral di media sosial X (Twitter). Dalam video tersebut terlihat dua pria masing-masing membawa benda diduga pistol dan senjata tajam, mereka terlibat adu mulut dengan seorang warga.

Rio mengatakan, setelah melakukan patroli siber dan penyelidikan awal, diketahui kejadian itu terjadi di area PT BCMG Tani Berkah, Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka sempat turun ke lokasi setelah mendapat informasi mengenai masuknya sekelompok orang ke area perusahaan.

Di lokasi, pelaku KS membawa parang dan sempat menempelkan senjata tersebut ke leher seorang warga, lalu menamparnya.

Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Jalan Perintis Kemerdekaan Bogor Ditangkap di Bali

Peristiwa itu kemudian memicu keributan fisik. Sementara itu, pelaku ES membawa airsoft gun yang diselipkan di pinggang dan kemudian turut menenteng parang yang terjatuh dari tangan rekannya.

Polres Bogor Tangkap 2 Pria yang Todongkan Parang dan Pistol Kepada Warga Cigudeg

Keduanya secara bergantian memegang dan menenteng senjata tersebut sambil kembali berkonfrontasi dengan warga lainnya.

Kapolres Bogor menegaskan, bahwa KS dan ES tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan pistol maupun senjata tajam yang mereka bawa.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bilah parang, satu unit airsoft gun jenis pistol warna hitam, serta dua rekaman video peristiwa.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka.

“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres Bogor menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keamanan masyarakat, khususnya terkait penyalahgunaan senjata oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Kami akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.