Polres dan Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Preman Berkedok Mata Elang

Polres dan Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Preman Berkedok Mata Elang

BOGOR, Kobra Post Online – Sebanyak sembilan preman berkedok mata elang (Matel) yang berkeliaran di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor ditangkap polisi. Polisi menyita barang bukti sebanyak 108 sepeda motor dan satu unit mobil hasil rampasan  matel.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, sembilan pelaku yang diamankan diduga terlibat dalam aksi pemerasan, perampasan, hingga pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang.

“Tidak hanya itu, sebagian pelaku terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” kata Kapolres AKBP Rio Wahyu dalam konferensi pers bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, didampingi Bupati Bogor Rudy Susanto dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin di Mapolres Bogor, Jumat (9/5).

Kapolres membeberkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu menghentikan pengendara motor secara paksa dan mengaku sebagai petugas leasing.

“Korban kemudian dipaksa menandatangani surat serah terima kendaraan. Setelah kendaraan dikuasai, para pelaku menyimpan unit hasil rampasan di gudang yang tersebar di wilayah Gunung Putri dan Bogor Utara,” jelas AKBP Rio.

Polres dan Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Preman Berkedok Mata Elang

Sedangkan aksi pungli dilakukan oleh pelaku mengatasnamakan kelompok paguyuban ‘Suka Tani’ dan ‘PPKLBP’. Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang kaki lima sebesar Rp5.000 per hari.

“Dari  aksinya ini, pelaku mengantongi total lebih dari Rp40 juta selama satu tahun terakhir,” jelasnya.

Baca juga: Polri Akan Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti sebanyak 109 unit kendaraan roda dua dan roda empat.

“Ada 82 unit kendaraan roda dua diamankan dari wilayah hukum Polres Bogor, dan 26 unit kendaraan roda dua dan 1 unit roda empat dari wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” kata Kapolres Bogor.

Polres dan Polresta Bogor Kota Tangkap 9 Preman Berkedok Mata Elang

Barang bukti lainnya yang disita meliputi plat nomor kendaraan, kunci sepeda motor, kaca spion, senjata tajam jenis golok, laptop, dan uang hasil pemerasan sebesar Rp76,5 juta.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 335, 368, 363, 372, 378, 480 dan/atau 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun,” tuturnya.

Kapolres Bogor menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami akan mengejar semua yang terlibat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik premanisme di wilayah hukum kami,” tegasnya.