Info Bogor

Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya, 10 – 23 Juli 2023

1056
×

Polres Bogor Gelar Operasi Patuh Lodaya, 10 – 23 Juli 2023

Sebarkan artikel ini
operasi
Apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Patuh Lodaya 2023.

BOGOR, Kobra Post OnlinePolres Bogor menggelar Operasi Patuh Lodaya tahun 2023, mulai  10 Juli hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Apel gelar pasukan menandai dimulainya Operasi Patuh Lodaya yang digelar Polres Bogor di halaman apel Polres Bogor, Senin (10/7).

Apel gelar pasukan ini sendiri menjadi momen penting untuk memperlihatkan kesiapan dan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, operasi ini meruapakan bagian dari upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas.

operasi.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke 77, Kapolres Bogor Ingatkan Kejujuran, Keberanian dan Integritas

Selain itu diharapkan kegiatan operasi ini nantinya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara untuk mematuhi aturan-aturan. Karena pada dasarnya kesadaran dari pengendara itu sendiri lah yang menjadi kunci dalam disiplin berlalu lintas.

Pada pelaksanaanya, lanjut Iman, para personil yang terlibat dalam operasi akan melakukan patroli secara mobile maupun di lokasi-lokasi tertentu.

“Kita akan melakukan penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

operasi
Baca juga: Operasi Ketupat Lodaya 2023, Kapolres Bogor Cek Kendaraan Pendukung

Berikut sasaran pelanggaran dalam Operasi Ketuapat Lodaya 2023:

Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tanpa menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat laik jalan, kendaraan roda dua tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *