JAKARTA, Kobra Post Online – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membawa tuntutan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja ke dalam sidang tahunan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO).
Tuntutan KSPI ini akhirnya masuk dalam sidang komite aplikasi standar yang menjadi salah satu agenda penting dalam sidang ILO. Setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan KSPI.
Pertama, meminta Pemerintah Indonesia mencabut UU Cipta Kerja. Kedua, segala peraturan turunan dari omnibus law UU Cipta Kerja harus dicabut. Terakhir, meminta mengirimkan direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh.
“Sikap KSPI didukung oleh pemerintah Amerika,” kata Said Iqbal dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (13/6).
Ia menyebut, dalam sidang itu Pemerintah Amerika meminta Pemerintah Indonesia untuk memperhatikan hak-hak buruh. Mereka tidak setuju dengan adanya omnibus law UU Cipta Kerja.
“Sikap yang sama juga diperlihatkan oleh serikat pekerja Amerika, AFL-CIO,” ucapnya.