BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membuka saluran terbuka atau hotline bagi warga untuk mendukung pengembangan penyidikan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, hotline dibuka untuk mendapatkan informasi tambahan terkait perkembangan penyidikan kasus yang sudah berjalan delapan tahun tersebut.
“Mohon bantuan dan dukungan dari masyarakat apabila ada informasi tambahan berkenan menginformasikan kepada kami, untuk melengkapi informasi yang ada,” ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (6/6) malam.
Dia mengatakan bahwa seluruh informasi yang didapat dari hotline tersebut nantinya akan didalami dan diverifikasi pihak kepolisian.
“Kami membuka hotline informasi pada nomor 0822-1112-4007 dengan syarat memberikan identitas sesuai dengan benar, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Jules.
“Sehingga, sama-sama kita imbau bijak dan bertanggung jawab memberikan informasi, untuk menjaga serta menghargai keluarga korban. Dan menghindari traumatis keluarga korban,” sambungnya.
Baca juga: Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspada Iming-iming Bekerja di Luar Negeri
Polda Jabar mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh tokoh dan para ahli atas saran serta masukannya, dalam penanganan kasus Alm. Vina.
“Kami mohon doa, semoga penanganan kasus ini segera tuntas.” ucap Kabid Humas Polda Jabar .
Ia mengajak untuk menjaga dan menghargai para keluarga korban atas traumatis yang dialami. Sehingga semua bisa menjadi lengkap dan terang peristiwanya.
Lanjut Jules, dengan adanya fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial, maka Polda Jabar telah membentuk Tim Asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Dit Reskrimum (Pengawas Penyidik).
Baca juga: Kapolda Jabar Apresiasi Polres Bogor
Jules mengatakan, Polda Jabar meyakini penanganan kasus ini akan tetap berlanjut secara profesional, prosedural, dan proporsional.
“Saat ini pun sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Memasuki Babak Baru
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Pegi pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Kasus ini menyita perhatian dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.