Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Sudah P21

4644
×

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang Sudah P21

Sebarkan artikel ini
pengadaan lahan spa sampah
Konferensi pers di Ruang Media Center Bidang Humas Polda Banten, Senin (30/5).

Modus tersangka melakukan korupsi pengadaan lahan SPA sampah

Kabid Humas itu memaparkan, sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik. Diketahui modus para tersangka dalam melakukan korupsi pengadaan lahan SPA sampah antara lain :

a. Memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA sampah yang awalnya di Desa Mekarbaru. Namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama.

b. Mark-up biaya pengadaan lahan SPA sampah dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp330 juta. Padahal dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang sebesar Rp526.213 per m2. Sehingga harga keseluruhan tanah seluas 2.561 m2 untuk lahan SPA itu sebesar Rp1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.017.623.000.

c. Mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa.

d. Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama Ajali seluas 2.561 m2 di kantor desa dan kecamatan.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *