SERANG, Kobra Post Online – Kasus korupsi pengadaan lahan SPA sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Kabupaten Serang, Banten dinyatakan sempurna (P21).
“Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) di Kejaksaan Tinggi Banten. Karena perkara kasus pengadaan lahan Stasiun Peralihan Antara (SPA) sampah sudah dinyatakan sempurna (P21) dan siap untuk segera diajukan ke persidangan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga saat konferensi pers di Ruang Media Center Bidang Humas Polda Banten, Senin (30/5).
Kombes Pol Shinto menuturkan, sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SPA sampah, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021.
Ia juga menerangkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi. Di antaranya 25 orang dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, pihak desa dan kecamatan. Serta 7 orang saksi dari pemilik lahan.
“Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yaitu ahli perbendaharaan negara, auditor, ahli pidana dan ahli hukum tata negara,” terangnya.
Shinto menyebutkan, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan SPA sampah bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing. Empat tersangka yakni SP alias Budi (61) selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Serang. Kemudian, Kabid Sampah dan Taman pada DLH TM alias Toto (47) selaku selaku PPK, AH alias Asep (57) selaku Camat Petir dan TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.
“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan. Serta bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” katanya.