Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Pemkot Bogor Persilahkan Kembali Berjamaah di Masjid, Ini Syaratnya

5654
×

Pemkot Bogor Persilahkan Kembali Berjamaah di Masjid, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Pada kesempatan tersebut Wali Kota juga mengimbau kepada jamaah yang kurang sehat dan lansia, dianjurkan agar di rumah saja tidak berjamaah di Masjid.

“Jamaah juga untuk tidak membawa anak dibawah usia 15 tahun,” imbaunya.

Baca juga : Wali Kota Bogor Pastikan Toko dan Restoran Patuhi Protokol Kesehatan

Bima menambahkan, pihaknya meminta camat dan lurah untuk menunjuk masjid yang akan dijadikan sarana edukasi dan lumbung pangan.

“Saya harap camat dan lurah juga melaporkan masjid mana saja yang menerapkan sesuai dengan protokol kesehatan,” pintanya.

Sebelumnya Ketua DMI Kota Bogor H. Ade Sarmili menyatakan bahwa jumlah masjid di Kota Bogor ada 875 unit.

“Hampir 80 persen masjid sudah disiplin dengan PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar)  sejak tahap pertama hingga ketiga. Hanya daerah tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan,” ungkapnya.

“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid. Tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jamaah bisa beribadah di rumah,” tambahnya.

Reporter          : Iful Saepulloh

Editor              : Yaso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *