Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

ASN Rancabungur dan Perangkat Desa Siap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

88
×

ASN Rancabungur dan Perangkat Desa Siap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
ASN Rancabungur dan Perangkat Desa Siap Jaga Netralitas di Pemilu 2024 1
ASN Rancabungur beserta para kepala desa dan anggota partai politik. (Foto: Dok. kecamatan).

BOGOR, Kobra Post Online – Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, menggelar deklarasi pemilu damai, serta deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

Deklarasi ini dilakukan seusai upacara peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Rancabungur, Jumat (10/11).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala beserta perangkat desa se-Kecamatan Rancabungur, PAC masing-masing partai, PGRI, Kapolsek Rancabungur dan yang lainnya.

Camat Rancabungur, Dita Aprilia mengatakan, diawali dengan upacara peringatan Hari Pahlawan dan dirangkaikan dengan deklarasi pemilu damai 2024. Serta deklarasi netralitas ASN dan seluruh perangkat desa yang ada di Kecamatan Rancabungur.

“Kami mengundang seluruh unsur yang ada di Kecamatan Rancabungur. Mulai dari seluruh perangkat desa, PGRI, puskesmas, organisasi kemasyarakatan, perwakilan dari partai politik yakni PAC-PAC partai politik juga hadir, PPS (Panitia Pemungutan Suara) desa, PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan unsur terkait lainnya,” kata Dita kepada Kobra Post Online seusai acara di Bogor.

ASN Rancabungur dan Perangkat Desa Siap Jaga Netralitas di Pemilu 2024 3
Proses tanda tangan deklarasi netralitas.
Baca juga: Forkompinda Kota Bogor, KPU, Bawaslu dan Dinas Terkait Rumuskan Persiapan Pemilu 2024

Lanjut Dita, dalam peringatan Hari Pahlawan ini tidak hanya mengenang untuk kemerdekaan. Namun, menurutnya, mendekati tahun 2024 menghadapi pemilu harus menjadi pahlawan, diantaranya pahlawan demokrasi.

“Dimana kita semua berkewajiban untuk mengawal pemilu ini dengan damai, sukses tanpa ekses,” ucapnya.

Camat menjelaskan, para Aparatur Sipil Negara serta perangkat desa sudah diatur bahwasanya untuk melaksanakan netralitas. Terutama setiap tahapan-tahapan pemilu ini tidak boleh adanya intimidasi, dan turut ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kampanye dan lain sebagainya.

“Maka kita harus membatasi diri untuk menjaga kondusifitas,” jelas Dita.

rancabungur.
Baca juga: Sambut Hari Sumpah Pemuda, Kecamatan Rancabungur Bersih-bersih Kali Cidepit

Ia menyebutkan, jika ASN dan aparatur desa kedapatan tidak netralitas maka harus terima konsekuensi sesuai dengan aturan yang ada.

“Kita sebagai ASN tentu akan diawasi oleh Panwascam. Tentu ini harus menjadi perhatian khusus para kepala desa mengawasi seluruh perangkat desa. Saya selaku camat mengawasi seluruh pegawai kecamatan, dan PGRI pun saya libatkan dalam hal ini. Saya sudah sampaikan terima konsekuensinya apabila anda terlibat dalam kegiatan partai politik,” bebernya.

Deklarasi Pemilu Sebagai Integritas Bangsa

Kami penyelenggara pemilu dan seluruh pemangku kepentingan pemilu menyatakan dan berkomitmen untuk:

  1. Mewujudkan Pemilu tahun 2024 sebagai sarana integritas bangsa.
  2. Melaksanakan Pemilu tahun 2024 secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, adil, adil dan efesiensi.
  3. Melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang berintegritas dan bertanggung jawab terhadap proses dan hasil.
  4. Mewujudkan Pemilu tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Menciptakan situasi, kondisi yang aman, nyaman, damai dan tentram.
  6. Mewujudkan Pemilu yang sukses tanpa ekses.

Deklarasi Netralitas ASN dan Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Rancabungur

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Negeri Sipil dan perangkat desa dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah Pemilu dan pemilihan tahun 2024.
  2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, perangkat desa dan seluruh seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak.
  3. Menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong (hoaks), dan
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *