Scroll untuk baca artikel
Politik

Langgar Kode Etik, M Habibi Diberhentikan Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Bogor

111
×

Langgar Kode Etik, M Habibi Diberhentikan Tetap dari Jabatan Ketua KPU Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Sidang DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Kota Bogor M Habibi

BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M Habibi Zaenal Arifin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP, Senin (9/2/2026), terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangannya, Majelis DKPP menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga menegaskan bahwa pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah, serta DKPP berwenang penuh untuk mengadili perkara tersebut.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian petikan amar putusan yang dibacakan Majelis DKPP, dikutip dari siaran resmi YouTube DKPP, Senin (9/2/2026).

Selain sanksi pemberhentian, DKPP juga memerintahkan dua instansi terkait untuk menindaklanjuti putusan tersebut. KPU Republik Indonesia diperintahkan melaksanakan pemberhentian paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula dari sidang pemeriksaan DKPP yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/XI/2025, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Habibi diadukan oleh Fahrizal, mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor 2024.
Dalam pengaduannya, Fahrizal mendalilkan bahwa Habibi menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,7 miliar dari salah satu pasangan calon Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Selidiki Dugaan Suap Komisioner KPU

Teradu tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit. Pengadu juga mengungkap adanya dugaan instruksi konsolidasi antar-PPK untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 5, yakni Raenadi Rayendra dan Eka Maulana.

Konsolidasi tersebut disebut disertai dengan pemberian uang Rp10 juta serta janji satu unit sepeda motor, dengan jangkauan sekitar 80 persen PPS di Kota Bogor.

Menurut keterangan pengadu, Habibi secara rutin menerima laporan konsolidasi dan menyalurkan dana untuk pendataan serta operasional PPS, dengan total dana yang disebut mencapai Rp150 juta.

Dua hari menjelang hari pencoblosan, pengadu mengaku menerima uang Rp3,7 miliar dari Habibi di sebuah lokasi tertentu. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi pengamanan, pembagian amplop kepada penyelenggara pemilu tingkat bawah, serta operasional terakhir.

Pengadu mengklaim mendapat perintah untuk mendistribusikan amplop kepada PPK, PPS, dan KPPS, serta diminta mendokumentasikan proses tersebut sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan, DKPP menilai perbuatan Teradu melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *