BOGOR, Kobra Post Online – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan, mengingatkan kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana sudah diatur dan diamanatkan didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018.
“Kita punya perda nomor 1 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Nah ini guidance sebetulnya jelas pak wali, kita tinggal buka lagi apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah kota, disitu kita harus tanggap,” ujar Mohan ketika menghadiri rapat siaga bencana yang digelar oleh Pemkot Bogor dan dipimpin langsung oleh Wali Kota, Bogor Bima Arya, di halaman Institut BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (14/10).
Lebih lanjut, Mohan meminta agar seluruh SKPD Kota Bogor mempercepat penyerapan anggaran yang sudah dituangkan didalam APBD 2022. Terutama penyerapan anggaran yang berdampak langsung kepada masyarakat, mulai dari pembangunan fisik sampai bantuan sosial.
Baca juga: Atang: Maksimalkan Penanganan Bencana
Mohan juga menginformasikan kepada Wali Kota bahwa BTT (Bantuan Tak Terduga) untuk APBD Perubahan 2022 mengalami kenaikan signifikan. Sehingga, untuk melakukan penanggulangan bencana bisa lebih leluasa dan memaksimalkan anggaran yang ada.