Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Komisi II DPRD Kota Bogor Sampaikan 6 Poin Untuk Menata PKL di Kota Bogor

2381
×

Komisi II DPRD Kota Bogor Sampaikan 6 Poin Untuk Menata PKL di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
dprd kota.

Sedangkan untuk poin nomor lima Anita meminta setiap usaha untuk menata PKL, Pemkot Bogor menyediakan pendampingan agar memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak liar lagi.

“Terakhir dan yang terpenting, dibutuhkan komitmen yang tegas dan konsisten dari pemerintah untuk melakukan penataan PKL agar tidak timbul lagi masalah-masalag baru,” tegasnya.

Sebagai ketua Komisi II selama dua tahun, Anita menilai Pemerintah Kota Bogor tidak serius dalam menyelesaikan persoalan PKL. Ia pun menekankan sebagai pengusung Wali Kota  Bogor Bima Arya, ia berharap Kepala Daerah bisa menyelesaikan persoalan PKL ini dengan baik.

“Jangan sampai segudang prestasi yang sudah direngkuh selama dua periode hilang hanya gara-gara satu hal yang gak selesai, kita ingin Wali Kota menyelesaikan masa jabatannya dengan istiqomah,” kata Anita.

“Kinerja ASN musti terus dimonitor. Untuk apa ada pelatihan-pelatihan kalo itu hanya untuk ngabisin anggaran aja. Bikin kajian itu ya harus berdasarkan pengalaman masa lalu, jadi sekarang tinggal melanjutkan dan menyempurnakan,” tutupnya.

Baca juga: Pedagang Pasar Mawar Tuding Pemkot Tebang Pilih Tertibkan PKL

Dilokasi yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Sebab, menurut Jatirin, PKL yang ada di Kota Bogor bisa dikategorikan sebagai usaha mikro jika berkaca ke keuntungan yang didapatkan. Namun, Jatirin menekankan kepada pihak Pemkot Bogor agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi juklak-juknis pelaksanaan Perda.

“Karena kalau kita lihat ini jauh api dari panggang terkait pelaksanaan Perda. Maka perlu adanya Perwali yang menjadi petunjuk teknis bagi dinas dalam pelaksanaan Perda di lapangan nantinya, agar penataan sesuai dengan keinginan Pemkot dan harapan PKL,” tegas Jatirin.

Lebih lanjut, Jatirin juga membeberkan hasil rapat, dimana terdapat data yang dikemukakan oleh Pemkot Bogor terkait PKL. Berdasarkan data, dari 51 titik lokasi PKL, baru 14 titik yang dilakukan penataan.

Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Minta Nyi Raja Permas Jadi Zona PKL

Sehingga, rencana penataan PKL dan zona UKM kedepannya perlu disiapkan skenario terbaiknya. Dengan mengedepankan komunikasi kepada para pelaku usaha.

“Kami menekankan setiap akan melakukan penataan kawasan, hendaknya dilakukan dialog dengan para pelaku usaha mikro atau PKL,” jelas Jatirin.

“Dan komisi II meminta Pemkot Bogor melakukan penataan PKL dengan membuka shelter atau zona PKL dengan melakukan pendampingan terhadap mereka,” tutup Jatirin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *