Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Komisi I DPRD Kota Bogor Pertanyakan Cafe dan Resto Tak Berizin Bisa Beroperasi

6481
×

Komisi I DPRD Kota Bogor Pertanyakan Cafe dan Resto Tak Berizin Bisa Beroperasi

Sebarkan artikel ini
cafe
Ketua Komisi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Cafe Bajawa Flores, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Cafe Bajawa Flores, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” imbuhnya.

Setelah ada site plan, kata dia, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Ia menegaskan bahwa Kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.

cafe
Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Kota Bogor.
Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Minta Tingkatkan Kinerja ASN Kota Bogor

Dalam Raker itu, Endah Purwanti menerangkan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.

Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *