Komisi I DPRD Kota Bogor Pertanyakan Cafe dan Resto Tak Berizin Bisa Beroperasi

cafe
Ketua Komisi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima.

BOGOR, Kobra Post Online – Komisi I DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan cafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi. Karena hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.

Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari dinas terkait, empat cafe dan restoran yang diketahui adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur, belum mengantongi izin-izin untuk bisa menjalankan usaha.

“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha, sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ujar Ketua Komisi DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Kota Bogor, di Gedung  DPRD setempat, Rabu (2/11).

Raker meragendakan khusus membahas polemik empat cafe atau restoran yang diketahui belum mengantongi izin.

Baca juga: Komisi I DPRD Minta Pemkot Bogor Segera Terbitkan 103 Perwali

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dan diikuti oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Restu Kusuma, H. Mulyadi, Akhmad Saeful Bakhri, Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sedangkan dari pihak Pemkot Bogor dihadiri oleh Dinas PUPR, Satpol-PP dan Camat Bogor Timur, Camat Bogor Barat dan Camat Bogor Tengah.