Di lokasi yang sama, Koordinator Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, mengaku miris dan sedih melihat kondisi KPU dan Bawaslu belum memiliki gedung yang representatif. Ia pun meminta agar Bappeda Kota bogor segera membuat skema bangunan, agar di tahun depan bisa dibuat DED (detailed engineering design) untuk gedung KPU dan Bawaslu Kota Bogor.
“Untuk BKAD, saya minta agar bisa segera mencari aset yang layak dan sesui dengan ketentuan Per-KPU nomor 4 tahun 2011,” ujar Dadang.
Untuk diketahui, berdasarkan Per-KPU nomor 4 tahun 2011, Kantor KPU Kota Bogor merupakan gedung tipe II yang membutuhkan luas lahan minimal 458 meterpersegi dan luas bangunan 597 meterpersegi.
Menurut Dadang, jika memang tidak ada aset lahan milik Pemkot Bogor yang bisa digunakan untuk membangun kantor KPU dan Bawaslu. Ada opsi lain, di mana pihak KPU dan Bawaslu bisa menempati kantor SKPD saat proses pemindahan pusat pemerintahan dimulai tahun depan.
“Bisa juga pihak KPU dan Bawaslu mencari bangunan eksisting yang mana nanti bisa dibeli. Nah itu bisa diajukan paling cepat nanti di APBD-Perubahan 2023,” tuturnya.
“Kami akan mengawal terus dan berkomunikasi langsung dengan wali kota agar ini direalisasikan,” pungkasnya.












