BEKASI, Kobrapostonline.com – Ketua Sindikat Wartawan Indonesia (SWI) Bekasi, Surya Suep meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menindak tegas perusahaan yang tidak memiliki izin. Salah satunya perusahaan produsen spare part kendaraan bermotor yang berdiri dilahan Perum Jasa Tirta (PJT) di Desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, dan sempat di demo oleh warga setempat beberapa hari lalu.

Menurut Surya, perusahaan tersebut jelas-jelas sudah mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada. Jangan sampai hal seperti ini menjadi contoh bagi pengusaha-pengusaha lain, untuk mengebelakangkan perizinan.
“Jangan sampai ada dugaan meraup keuntungan untuk kantong pribadi. Karena yang jadi bahan pertanyaan, mengapa PT tersebut bisa berjalan sampai saat ini. Sedangkan pemerintah desa membiarkan dengan alasan pemberdayaan warga setempat, sedangkan perizinan dibiarkan. Sehingga patut dipertanyakan kinerja pemerintah setempat yang memberikan rekomendasi atas perusahaan tersebut,” ungkapnya, Sabtu (25/01/2020).

Karnadi Camat Karangbahagia saat dimintai tanggapan terkait Perseroan Terbatas (PT) yang berdiri di wilayahnya mengatakan bahwa selama ini belum pernah memberikan rekomendasi terhadap perusahaan yang berdiri dilahan PJT, terkecuali hak milik itupun harus sesuai zonanya.
“Seharusnya Kepala Desa paham bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin. Disatu pihak tempat itu bukan untuk perusahaan. Saya akan panggil pihak perusahaan dan melaporkan ke Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Baca juga : Kades Curug Bitung Minta Pejabat Pemkab dan DPRD Kunjungi Korban Longsor
Sementara itu, Eko dari pihak Perusahaan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa banyak hal yang sedang dibenahi terkait perizinan dan sudah dikoordinasikan dengan pihak desa.
“Memang banyak yang lagi kita urus untuk diselesaikan. Terkait izin, saya sudah sampaikan pada pihak desa. Karena selama ini, kita koordinasi dengan pihak desa,” terangnya.
Reporter : red
Editor : Rangga A.









