JAKARTA, Kobra Post Online – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan Smart-Eco Industrial Parks dalam mewujudkan pembangunan industri dengan menerapkan prinsip industri hijau.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Smart-Eco Industrial Parks merupakan konsep pengembangan kawasan melalui transformasi digital untuk mendorong terciptanya kawasan industri hijau.
“Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan pembangunan industri yang berkelanjutan dan menerapkan prinsip industri hijau. Sehingga dapat meningkatkan daya saing,” katanya saat membuka Pra-Konferensi Hannover Mese 2021 di Jakarta, Kamis (08/04/2021).
Menurut Menperin, ada beberapa aspek yang harus dilaksanakan dalam pengembangan Smart-Eco Industrial Parks tersebut, yakni smart energy management dan smart water management.
“Kedua aspek ini sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip industri hijau, yaitu efisiensi sumber daya melalui manajemen energi dan manajemen air,” jelasnya.
Langkah strategis tersebut, lanjut Agus, merupakan wujud nyata dalam mengimplementasikan program prioritas yang ada pada peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Karena menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan termasuk pengurangan emisi karbon dan circular economy. Sebagaimana kebijakan dunia seperti EU Green Deal serta implementasi kebijakan industri hijau,” ujarnya.
Menperin menambahkan, hingga saat ini Indonesia memiliki 128 kawasan industri yang sudah beroperasi.
“Melalui Pra-Konferensi ini, kita harap dapat mendorong seluruh kawasan industri di Indonesia untuk menerapkan konsep smart industrial park. Sehingga tercipta industri yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menuturkan, untuk mendorong sinergi pembangunan industri yang berdaya saing dan pembangunan berkelanjutan. Asas-asas pembangunan industri hijau terus menjadi komitmen dalam pembinaan dan pembangunan industri dalam negeri.
“Sampai saat ini, telah terdapat 28 Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. Dalam pelaksanaannya, hingga kini telah ada 37 perusahaan industri yang telah memperoleh bantuan fasilitasi sertifikasi industri hijau,” tuturnya.
Baca juga : Kemenperin Jaga Produktivitas Industri

Dalam upaya mengembangkan Sertifikasi Industri Hijau, Menperin telah menunjuk 16 Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), yaitu 10 balai pada lingkungan Kemenperin dan 6 LSIH dari eksternal (swasta).
“Industri yang telah memiliki Sertifikat Industri Hijau. Perlu mengusulkan untuk mendapat insentif atas kontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca GRK,” ungkapnya.
Selain itu, sambung Kepala BSKJI, perlu juga adanya pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan industri untuk mendapatkan peningkatan nilai proper, sehingga sekurang-kurangnya menjadi level biru.
“Industri manufaktur berperan penting dalam mewujudkan ekonomi sirkular. Salah satunya adalah peran produsen dalam memproduksi barang yang dapat di daur ulang dan menggunakan bahan baku daur ulang. Kita berharap sektor industri daur ulang dapat berkontribusi dalam mendukung substitusi bahan baku impor,” tandasnya.
Reporter : Heryanto
Editor : Rangga A.