BOGOR, Kobra Post Online – Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Iman Imanuddin menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap penambang galian ilegal di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor.
“Saya akan terjun langsung, akan kita tindak penambangan liar di Tanjungsari dan juga dan wilayah lainnya di Kabupaten Bogor,” tegas Kapolres Iman Imanuddin dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Jumat (12/5).
“Terkait adanya berita fitnah oleh para pelaku dengan menyebut uang koordinasi, itu sudah menjatuhkan penegak hukum. Sekali lagi akan kita tindak tegas,” imbuhnya.
Polemik ini berawal dari terjadinya longsor pada Senin 8 Mei 2023 di Gunung Sanggabuana Desa Tanjungsari Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor. Longsor ini diketahui karena faktor alam dengan pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah itu.
Baca juga: Polres Bogor Launching Polisi RW di Wilayah Kabupaten Bogor
Seperti dijelaskan oleh Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustam, bahwa jarak antara longsor tanah dengan galian tambang emas ilegal diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar 2 jam lebih dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki.
“Jadi, tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut,” ungkapya.
Kapolsek Tanjungsari mengakui, memang ada penambangan emas ilegal di Gunung Sanggabuana, namun praktek yang melawan hukum itu sudah di tertibkan oleh jajarannya, bekerja sama dengan Koramil dan Kecamatan Tanjungsari serta Perhutani. Bahkan, saung para penambang ilegal sudah ditertibkan dan dirobohkan.
“Sudah kita tertibkan, dua kali, tapi saat kita tertibkan tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun beberapa beban dalam karung dan saung mereka kita temukan. Langsung kita tertibkan dan sudah kita robohkan saung itu,” beber Iptu Rustam.
Namun salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyebutkan, bahwa para penambang emas ilegal melakukan aktivitasnya karena sudah melakukan koordinasi. LSM itu memaparkan, bahwa salah satu pelaku berinisial A (koordinator penambang ilegal) mengaku membayar uang kordinasi senilai Rp 1 miliar kepada aparat terkait untuk melakukan penambangan di Gunung Sanggabuana.
Baca juga: Satres Narkoba Polres Bogor Sita Narkoba Senilai Rp10 Miliar
Untuk menjawab tudingan tersebut, sambungnya, pihaknya bersama aparat terkait yaitu Camat Tanjungsari, Koramil dan Perhutani segera melakukan pertemuan untuk mediasi.
“Akan kita konfrontir yang menuding adanya uang koordinasi, karena tuduhan suatu tindakan itu sangat keji dan tidak mendasar. Saya akan ajak semua elemen untuk bersama-sama menertibkan para pelaku penambang emas ilegal itu. Sudah mereka salah, malah menebar berita bohong dan ini sangat merugikan aparat yang meraka sebutkan,” tegasnya.