Sementara, penyewa objek Wongso Sunasli Huan bersama kuasa hukumnya, Yan Chondraw Inggih, SH., M Rizal Panjaitan, SH. dan Ramdania SH menuturkan, dalam sewa menyewa objek perkara Pelawan (Wongso) dan Terlawan II (Jubun Alias Rasin) tertuang dalam perjanjian sewa-menyewa yang di waarmeking No. 342/PDPSDBT/ II/2017 tertanggal 3 Februari 2917 di Kantor Notaris Adi Pinem SH Notaris di Medan.
Menurut Wongso, sewa-menyewa antara Pelawan dan Terlawan II sudah berlangsung cukup lama dengan jangka waktu 15 Tahun dari 2017 sampai tahun 2032. Berdasarkan Pasal 2 tentang perjanjian dengan uraian, dalam masa sewa selama 7 tahun pertama tertanggal 3 Februari 2017 sampai 3 Februari 2024. Kemudian untuk sisa masa sewa 8 tahun sejak 3 Februari 2024 sampai 3 Februari 2032. Pelawan sudah membayar lunas kepada Terlawan II (Jubun) pada 5 Februri 2018 sesuai kwitansi yang di Waarmeking No. 379/PPDPSDBT/V/2018 di hadapan Notaris Adi Pinem SH.
“Selama menyewa sejak 2017 tidak ada masalah dan gangguan dari pihak manapun terkait objek perkara ini. Namun di 2019 kami mendapat kabar dari penyewa bahwa bangunan yang selama ini disewanya sampai 15 tahun ke depan akan dieksekusi oleh PN Medan. Sehingga kami pun mengajukan perlawanan,” kata Wongso.
Hingga Kamis siang pukul 13.30 WIB, eksekusi pengosongan rumah tersebut masih berlangsung dengan tetap dikawal aparat hukum dan pihak kelurahan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan secara resmi dari pihak Pengadilan Negeri Medan maupun PT Bank Commonweath Medan.
Reporter : Kontributor (Indr)
Editor : Rangga A.






