BOGOR, Kobra Post Online – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan tiga panitia khusus (Pansus) baru dalam rapat paripurna di Gedung DPRD setempat Rabu (27/7). Salah satunya adalah Pansus Pembahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online (Pinjol), Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.
Juru Bicara Badan Pembetukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan bahwa Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Renternir, merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor.
“Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktek-praktek pinjaman online, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat termasuk rusaknya rumah tangga,” jelas Anna.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Usul Prakarsa Pinjol
Adapun isi Raperda ini rencananya terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Untuk materi pokok yang diatur di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban Pemerintah Daerah, larangan, monitoring dan evaluasi serta partisipasi masyarakat.












