Oleh karena itu, kata Uay, untuk melawan praktik rentenir, koperasi-koperasi di Tanah Baru harus dihidupkan dan didorong agar warga tidak tergiur dengan praktik rentenir.
Sementara itu Kadis Koprasi UMKM Dagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan menjelaskan, bahwa koperasi yang benar harus mempunyai badan hukum, dan harus ada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang akan memudahkan untuk jalannya koperasi diwilayah kelurahan itu sendiri.
Baca juga: Kelurahan Tanah Baru Bagikan 130 Sertifikat Tanah Program PTSL
Koprasi itu, sambung Ganjar, harus mempunyai tanggung jawab bersama antara pengurus dan anggota. “Koperasi itu akan hidup bila pengurus dan anggota mempunyai rasa tanggung jawab, sedangkan ruhnya koperasi adalah anggota, kalau koperasi tanpa anggota, itu bukan koperasi,” ungkap Ganjar.
Ganjar menambahkan, Dinas Koperasi UMKM Dagin Kota Bogor, siap membantu masyarakat apabila ingin mendirikan koperasi, dengan sarat harus ada 20 orang anggotanya
“Kami siap memberikan bimbingan dan penyuluhan terhadap masyarakat yang akan mendirikan koprasi,” imbuhnya.








