Tak hanya itu, pemetaan lokasi bencana yang disebabkan buruknya sistem drainase juga perlu dilakukan, agar tidak terjadi bencana di kemudian hari.
“Kita minta dinas terkait agar semua titik yang hari ini dan kemarin telah terjadi bencana agar segera dilakukan proses tindak lanjut. Berupa penghitungan perbaikan yang nantinya akan dicover oleh BTT, yang mana di bulan September kami bersama TAPD memutuskan menaikkan anggaran BTT menjadi Rp25 miliar, dari sebelumnya Rp12 miliar,” ungkap Atang.
Terakhir, Atang meminta agar Pemkot bisa menjalankan Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. “Dalam Perda ini sudah diatur sedemikian rupa tentang penanganan bencana, yang tujuan utamanya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Respon dan penanganan pasca bencana sudah baik, yang perlu diperbaiki adalah kesiapan dan antisipasi potensi bencana”, jelas Atang.

Baca juga: Tertimbun Longsor, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cibogor Tewas
Lebih lanjut, Atang juga menjelaskan di pasal 5 dan pasal 6 bahwa Pemkot Bogor memiliki kewajiban menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi dan penyintas yang terkena dampak bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal.
“Gerak langkah yang dilakukan Pemkot mudah-mudahan bisa memenuhi harapan masyarakat. Saya yakin banyak elemen masyarakat ataupun organisasi yang turut membantu bahu membahu di lapangan seperti yang tadi kita lihat. Dengan kolaborasi kita semua semoga bisa terlalui dengan baik. Yang tak kalah penting, perlu dilakukan evaluasi di berbagai wilayah agar potensi bencana seperti ini bisa ditekan,” pungkasnya.












