Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Anggaran Pilkada Kota Bogor Diusulkan Rp105 Miliar

2885
×

Anggaran Pilkada Kota Bogor Diusulkan Rp105 Miliar

Sebarkan artikel ini
Raperda Anggaran Pilkada Kota Bogor 2024
Paripurna DPRD usulkan anggaran Pilkada 2024.

BOGOR, Kobra Post Online – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serempak akan digelar pada tahun 2024, termasuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Menjelang Pilkada yang akan berlangsung sekitar 2 tahun lagi, Pemerintah Kota Bogor sudah merancang anggaran untuk perhelatan pesta demokrasi lima tahunan itu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 harus dipersiapkan secara optimal. Salah satu yang paling strategis adalah dukungan pendanaan, di mana dalam persiapannya tidak dapat terpenuhi hanya dalam satu tahun anggaran.

“Oleh sebab itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah sesuai ketentuan perundangan,” kata Bima Arya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bogor mengenai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Gedung DPRD setempat, Rabu (27/7).

Bima menjelaskan, dana cadangan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 diajukan sebesar Rp105 Miliar yang akan dipenuhi dalam tiga tahapan, yaitu pada Perubahan APBD Tahun 2022 sebesar Rp25 Miliar, APBD Tahun 2023 sebesar Rp50 Miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp30 Miliar.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor,Samsudin menyampaikan berdasarkan hasil rapat kerja KPU RI dengan komisi II DPR RI Pilkada, bahwa pemilihan kepala daerah serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Sedangkan tahapannya mulai Januari 2024.

“Khusus Kota Bogor, sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Maka masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor akan berakhir pada Desember 2023,” jelas Ketua KPU Samsudin saat audiensi dengan Pemerintah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tidak Ada Penundaan Pemilu 2024

Lanjut Samsudin, mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan pelantikan wali kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi penjabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada.

Ia menambahkan, di 2022 ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui. Sebut saja pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol. Penetapan partai politik peserta pemilu, pendapilan, pembagian daerah pemilihan, kemudian berikutnya proses pencalegan di 2023 mendatang. 

“Semua tahapan ini sudah mulai kami persiapkan untuk memasuki tahapan krusial. Dan tentunya kami membutuhkan back up dari Pemkot Bogor terkait dengan kondusifitas. Agar sinergi antara Pemkot Bogor dengan KPU berjalan baik,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *