BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota Bogor kembali memperbolehkan berbagai tingkatan sekolah untuk menerapkan sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maksimal 50 persen mulai Senin (21/03/2022).
Hal itu berdasarkan surat edaran Satgas Covid 19 Kota Bogor Nomor : 08/STPC/03/2022 yang di tetapkan dan di tanda tangan oleh Ketua Satgas Bima Arya, Jumat (18/3/2022). Tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Salah satu isi dalam surat edaran itu, pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat. Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor. Dapat melakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Selama tidak melebihi kapasitas 50 persen, semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat berlangsung secara terbatas. Sedangkan, Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial. Wajib memberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah di vaksin.
Selain itu surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
Baca juga : Kembali, Pemkot Bogor Hentikan Sementara PTM
Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.
Sementara itu dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat di lakukan melalui PTM Terbatas.
Reporter : Iful Saepulloh
Eeitor : Yan Sofyan












