Koperasi Namastra Terjamin Aman dan Legal

koperasi namastra

BOGOR, Kobra Post Online – Koperasi Namastra yang berlokasi di Jalan Panduraya, Kota Bogor terjamin aman dan legal.

“Masyarakat tidak perlu cemas untuk menabung dan menjadi anggota Koperasi Namastra. Selain aman, koperasi ini juga berizin, legal, dan terdaftar di Kementerian Koperasi Republik Indonesia (RI),” ungkap Ketua Pengurus Koperasi Namastra, Iman Sidik Tjandra.

Menurut Iman, pihaknya menyampaikan hal ini untuk merespon pemberitaan dari CNBC pada tanggal 23 Mei 2020. Dalam pemberitaan itu menyebutkan Koperasi Namastra masuk dalam pinjaman online (Pinjol) illegal.

“Kami tidak masuk dalam koperasi yang menjalankan pinjol illegal. Hal ini dapat di lihat dari pernyataan Satgas Waspada Investasi OJK. Tentang daftar Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal tahun 2022 yang tayang di media Republika, pada Senin 14 Maret 2022,” tegasnya.

Koperasi Namastra

Ia menjelaskan, Namastra adalah koperasi pertama di Indonesia yang telah menerbitkan Buku Tata kelola sebagai pondasi menjalankan kegiatan koperasi yang di support oleh Kementerian Koperasi. Serta telah bermitra dengan LPDB sebagai koperasi yang sehat dengan laporan keuangan audited yang telah di periksa oleh KAP.

“Koperasi jasa Namastra Jaya Sejahtera memberikan rasa aman dan mewujudkan kesejahteraan anggotanya dengan etos kerja ‘Sepakat’ Sehat – Profit dan Kuat dari semua line usaha, permodalan, pelayanan serta pengembangan usaha UMKM untuk membangun ekonomi kerakyatan,” jelasnya.

Lebih lanjut Iman memaparkan bahwa, mengenai badan hukum, lembaga ini tercatat pada Akte Pendirian Nomor 1 (satu) pada Notaris Kusnadi, S.H., M.H., M.Kn. Dengan Status sebagai Koperasi Jasa Tingkat Nasional kategori A (Koperasi Skala Besar). Secara kelembagaan, Namastra telah memenuhi persyaratan sebagai koperasi Tingkat Nasional.

Baca juga : Wali Kota Bogor Kembali Gulirkan Program Ngantor di Kelurahan

“Hal itu berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Perkoperasian. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik, Lembaga OSS,” paparnya.

Iman menambahkan, Perserikatan ini juga telah melewati pemeriksaan dan penilaian kesehatan dengan status Cukup Sehat dari Kementerian Koperasi & UKM.

Koperasi Namastra Terjamin Aman dan Legal